Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan Anak

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diharap dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Presidium Wilawah (Preswil) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bulukumba, Agustin, mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum paling lama 15 tahun penjara.

Hukuman kata Agustin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," papar Agustin saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Minggu, 21 Januari 2024.

"Kemudian di ayat 2, dijelaskan ketentuan pidana di ayat 1 juga berlaku bagi orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," lanjutnya.

Selain UU Perlindungan Anak, Agustin mengungkapkan bahwa pelaku juga dapat dijerat menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Apa lagi jika ini lebih dari satu kali terhadap korban maka di dalam UU TPKS terdapat sanksi tambahan pemberatan terhadap pelaku," ujar Agustin.

Agustin menegaskan bahwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kekerasan seksual.

Dijelaskan, bahwa ukum tetap menganggap anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sah untuk hubungan seksual.

Oleh karena itu, kata Agustin tindakan tersebut dapat tetap dijerat hukum, bahkan jika tampaknya "suka sama suka." (ewa/has/B)

Penulis: BASO MAREWA Editor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan