Kasus Jampersal dan BOP TPQ Dilimpahkan

  • Bagikan
Andi Thirta Massaguni, Kasi Pidsus Kejari Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) serta kasus dugaan korupsi Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinkes Bulukumba dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 26 September 2022.

Kasus BOP dan kasus Jampersal tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Kejari Bulukumba telah menetapkan tersangka, yakni dari kasus TPQ yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Alim Ihsan yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Bulukumba.

Sementara untuk kasus Jampersal tahun anggaran 2019 tersangkanya ialah Ernawati yang merupakan mantan Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba. Ernawati juga merupakan tervonis kasus koruptor BOK Dinkes 2019.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke PN Tipikor Makassar.

"(Saya) lagi di PN Makassar. Pelimpahan (kasus Jampersal dan BOP," kata Tirta saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin, 26 September 2022.

Menurut Tirta kasus yang telah dilimpahkan ke PN selanjutnya akan dilakukan proses persidangan. "Biasanya penetapan (jadwal sidang) dua minggu (setelah pelimpahan," imbuhnya.

Terkait apakah ada tidaknya fakta baru yang diungkapkan setelah penetapan tersangka, menurut Thirta itu akan terungkap di proses persidangan nantinya.

"Terkait BOP nanti kita cari fakta dipersidangan bro. Karena saksi-saksi akan memberikan keterangan dan disumpah di persidangan," tukas Thirta.

Diketahui, kasus dugaan korupsi BOP TPQ ini terungkap setelah penyelidikan Kejari Bulukumba dan Kejari cabang Kajang.

Kejari Bulukumba secara khusus mendalami proses penyaluran TPQ di delapan kecamatan, sementara Kejari cabang Kajang mendalami khusus TPQ di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Herlang.

Bantuan kepada setiap TPQ yang memenuhi syarat sebagai penerima diberikan dana BOP sebesar Rp 10 juta yang disalurkan langsung dari pusat ke rekening bank masing-masing TPQ.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari, ditemukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp 3 juta hingga 4 juta.

Sehingga terdapat kurang lebih Rp 400 juta total anggaran dari seluruh penerima BOP tahap pertama 2020 yang dipotong.

Sementara untuk kasus Jampersal, proses penanganannya ditemukan indikasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari Jampersal Bulukumba tahun anggaran (TA) 2019.

Berdasarkan hasil Audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.797.297.184. Dari total anggaran Jampersal  Rp. 3,3 miliar.

Atau hanya kurang dari Rp 1 miliar anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya itu Ernawati dituntut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (ewa/has/B)

  • Bagikan