Satpol PP Bakal Copot APK yang Dipaku di Pohon

  • Bagikan
APK Caleg yang dipaku di pohon, terletak di jalan melati, kecamatan ujung bulu, kabupaten bulukumba. (Dok.mad/radsel)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar, Kabupaten Bulukumba, bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Capres Cawapres yang dipaku di pohon. Selain melanggar aturan Perda dan PKPU, tindakan ini juga mengganggu estetika kota Bulukumba, serta akan merusak pohon.

Berdasarkan pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, disejumlah titik di dalam kota Bulukumba, selain dipaku dipohon, APK Caleg berupa banner,  juga ditempel di tiang listrik dan telkom.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda,  Dinas Satpol PP dan Damkar Bulukumba Jalaluddin, pihaknya akan melakukan penetertiban APK Caleg yang melanggar.

"Betul sisa sy kumonikasikan dgn Bawaslu dan KPU. Nanti akan kita bersihkan," kata Jalaluddin saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin 11 Desember 2023.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya, telah mengimbau secara maksimal kepada Partai Politik (Parpol) dan Caleg, untuk mematuhi aturan.

"Tadi kami sudah melakukan rapat pleno, terkait laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwaslu, maka Bawaslu Bulukumba segera menyampaikan saran perbaikan ke KPU Bulukumba," kata Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID Senin 11 Desember 2023

Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa Bawaslu Bulukunba, sudah sangat maksimal melakukan imbauan kepada Parpol dan Caleg untuk tetap mematuhi aturan kampanye.

"Imbaun sudah sangat maksimal untuk parpol dan caleg, untuk mematuhi aturan, dan penyebaran bahan kampanye," kata dia.

Dia berharap seluruh stakeholder tidak tinggal diam. "Kami juga telah mengimbau seluruh PKD untuk memantau  atau mengidentifikasi APK  yang melanggar,"

Semenatara, Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan PKD Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, sejauh ini telah mengidentifikasi sebanyak 868 APK yang melanggar di Kecamatan Kindang.

"868 APK melanggar di Kecamatan Kindang, nanti laporannya akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Bulukumba," jelas Fadli Panwascam Kindang. (mad/man/b)

  • Bagikan